Minggu, 18 Agustus 2024

Seorang Oknum Suporter PSIS Semarang Diamankan Polresta Surakarta Kedapatan Bawa Psikotropika di Pinggir Jalan Pasar Burung Depok


  • by Admin  |
  • Minggu, 18 Agustus 2024
Seorang Oknum Suporter PSIS Semarang Diamankan Polresta Surakarta Kedapatan Bawa Psikotropika di Pinggir Jalan Pasar Burung Depok

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Sangat Disayangkan seorang oknum suporter PSIS Semarang inisial AAS (19) warga Batang Diamankan Polresta Surakarta Karena kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika berupa 1 butir pil atarax (alprazolam) dan obat keras berupa 1 butir pil trihekxyphenidyl.

Pelaku diamankan polisi saat berkumpul bersama – sama dengan rombongan suporter PSIS Semarang yang lainnya di pinggir jalan pasar burung Depok Surakarta yang berencana akan menyaksikan pertandingan Derby Jateng antara Persis Solo versus PSIS Semarang di Stadion Manahan Solo, Kemaren sore Sabtu (17/08/2024).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang oknum suporter PSIS Semarang yang kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika berupa 1 butir pil atarax (alprazolam) dan obat keras berupa 1 butir pil trihekxyphenidyl di pinggir jalan Pasar Burung Depok Surakarta.

“Yang mana penangkapan pelaku berawal saat kita bersama – sama dengan anggota melaksanakan tugas pengamanan pertandingan sepak bola derby Jateng, mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan pasar burung Depok ada sekumpulan suporter PSIS Semarang yang hendak menyaksikan pertandingan tersebut,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Karena regulasi peraturan dari penyelenggara Liga 1 sudah jelas bahwa pertandingan tidak diperbolehkan dihadiri oleh suporter tim tamu, maka para suporter tersebut kita bubarkan namun saat kita lakukan pemeriksaan salah satu oknum suporter kedapatan menyimpan psikotropika berupa 1 butir pil atarax (alprazolam) dan obat keras berupa 1butir pil trihekxyphenidyl,” jelasnya.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa psikotropika tersebut dibelinya pada hari Jumat (16/08/2024) dari saudara A yang alamatnya tidak diketahui dan kenal saat bertemu ditempat hiburan di Siwalan Sragen dengan harga perbutir Rp. 30.000,” ungkap Kapolresta.

“Dan pelaku sebelumnya yaitu sekitar 1 tahun yang lalu telah beberapa kali mengkonsumsi atarax dengan tujuan supaya merasa tenang dan tidak gelisah,” imbuhnya.

Kapolresta menambahkan pelaku selanjutnya kita amankan dan dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk didata dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kita data dan lakukan pemeriksaan pelaku kita serahkan kepada Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas Kapolresta.

Baca juga