- by Admin
- 21 April 25
SOLO-Maraknya kasus bullying tidak bisa membuat kita tutup mata begitu saja. Perlunya kesadaran terutama dari kalangan remaja. Maka dari itu, mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan edukasi pencegahan bullying kepada remaja Baluwarti.
Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 mahasiswa KKN Tim II Undip mengadakan kegiatan program kerja dengan judul “Remaja Berdaya Tanpa Bullying: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan UU No. 35 Tahun 2014 di Kelurahan Baluwarti” untuk Remaja Karang Taruna Baluwarti sebagai sasarannya. Edukasi yang disampaikan berisi mengenai pengertian, jenis-jenis, dampak dan sanksi hukum bagi pelaku bullying.
Pada pemberian edukasi ini lebih menekankan kepada dampak dan sanksi sebagai pelaku bullying agar para remaja lebih memahami bahwa perilaku bully akan memberikan dampak negatif bagi dirinya di masa depan.
Dalam pasal 80 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa “Seseorang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah”.
Saat pemaparan materi juga ditegaskan bahwa dengan dilaporkannya pelaku dapat memberikan dampak seperti catatan kriminal yang akan mempengaruhi masa depan, proses hukum yang akan melelahkan atau menyita energi, serta sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ajakan kepada para remaja Karang Taruna Baluwarti supaya dapat menjadi garda terdepan dalam gerakan “Baluwarti Cegah Bullying”. Harapannya dengan edukasi yang telah disampaikan dapat membuat remaja Karang Taruna Baluwarti lebih peka terhadap lingkungan sekitar apabila terjadi tindakan bullying.