Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta kerahkan puluhan personel untuk mengamankan Pertandingan Sepak Bola Pegadaian Liga 2 Musim 2024 – 2025 antara Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, Sabtu (07/09/2024) sore.

Pengamanan pertandingan dengan mengerahkan 78 personel Gabungan itu dipimpin oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi.

Jumlah personel sebanyak itu terdiri gabungan personel Polresta Surakarta, Kodim 0735/ Ska, Satpol PP, Dishub, Damkar dan instansi terkait lainnya serta security official (Steward) dari panitia pelaksana.

“Personel Gabungan melaksanakan Pengamanan terbuka dan tertutup kepada tim dari Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, serta di persimpangan jalan sudah ditempatkan personel untuk mengatasi kemacetan lalu lintas”, ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi.

Kapolresta mengungkapkan pengamanan pada saat selesainya pertandingan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup sampai dengan para penonton atau suporter keluar dari Stadion Sriwedari Solo.

“Para perwira pengendali dan anggotanya diharapkan selalu waspada dan antisipasi setiap perkembangan dilapangan, jangan sampai ada suporter tamu datang di sekitar stadion,” tandasnya.

 

  Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta kerahkan puluhan personel untuk mengamankan Pertandingan Sepak Bola Pegadaian Liga 2 Musim 2024 – 2025 antara Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, Sabtu (07/09/2024) sore. Pengamanan pertandingan dengan mengerahkan 78 personel Gabungan itu dipimpin oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi. Jumlah personel sebanyak itu terdiri gabungan personel Polresta Surakarta,

 

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta kerahkan puluhan personel untuk mengamankan Pertandingan Sepak Bola Pegadaian Liga 2 Musim 2024 – 2025 antara Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, Sabtu (07/09/2024) sore.

Pengamanan pertandingan dengan mengerahkan 78 personel Gabungan itu dipimpin oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi.

Jumlah personel sebanyak itu terdiri gabungan personel Polresta Surakarta, Kodim 0735/ Ska, Satpol PP, Dishub, Damkar dan instansi terkait lainnya serta security official (Steward) dari panitia pelaksana.

“Personel Gabungan melaksanakan Pengamanan terbuka dan tertutup kepada tim dari Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, serta di persimpangan jalan sudah ditempatkan personel untuk mengatasi kemacetan lalu lintas”, ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi.

Kapolresta mengungkapkan pengamanan pada saat selesainya pertandingan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup sampai dengan para penonton atau suporter keluar dari Stadion Sriwedari Solo.

“Para perwira pengendali dan anggotanya diharapkan selalu waspada dan antisipasi setiap perkembangan dilapangan, jangan sampai ada suporter tamu datang di sekitar stadion,” tandasnya.

 

    Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta kerahkan puluhan personel untuk mengamankan Pertandingan Sepak Bola Pegadaian Liga 2 Musim 2024 – 2025 antara Adhyaksa FC melawan Persikas Subang di Stadion Sriwedari Solo, Sabtu (07/09/2024) sore. Pengamanan pertandingan dengan mengerahkan 78 personel Gabungan itu dipimpin oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi. Jumlah personel sebanyak itu terdiri gabungan personel Polresta

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka.

Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal dunia dalam kejadian itu.

Penetapan tersangka itu setelah Polresta Surakarta menyelesaikan semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, pada Jumat (06/09/2024) siang.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan bahwa hari ini Sat Lantas Polresta Surakarta melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan penetapan tersangka pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan.

“Siang ini kami ( Sat Lantas) baru saja selesai melakukan gelar perkara Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan di flyover Manahan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

Menyusul penetapan tersangka itu, IJ akan langsung ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Surakarta.

“Administrasi dan tahapan seluruhnya harus kami penuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya

Sebelumnya, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa pengendara mobil dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo itu hanya menjadi saksi, tidak langsung menjadi tersangka. Apalagi sudah jelas pengemudi mobil itu berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Surakarta menjelaskan penyidik dalam hal ini hanya mengikuti prosedur hukum.

“Pada prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana harus didukung alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

“Setelah gelar perkara, kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan menganalisis kamera CCTV sebagai bukti pendukung lainnya. Hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) menguatkan bahwa IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Kapolresta.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka. Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka.

Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal dunia dalam kejadian itu.

Penetapan tersangka itu setelah Polresta Surakarta menyelesaikan semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, pada Jumat (06/09/2024) siang.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan bahwa hari ini Sat Lantas Polresta Surakarta melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan penetapan tersangka pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan.

“Siang ini kami ( Sat Lantas) baru saja selesai melakukan gelar perkara Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan di flyover Manahan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

Menyusul penetapan tersangka itu, IJ akan langsung ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Surakarta.

“Administrasi dan tahapan seluruhnya harus kami penuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya

Sebelumnya, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa pengendara mobil dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo itu hanya menjadi saksi, tidak langsung menjadi tersangka. Apalagi sudah jelas pengemudi mobil itu berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Surakarta menjelaskan penyidik dalam hal ini hanya mengikuti prosedur hukum.

“Pada prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana harus didukung alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

“Setelah gelar perkara, kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan menganalisis kamera CCTV sebagai bukti pendukung lainnya. Hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) menguatkan bahwa IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Kapolresta.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka. Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Terkait beredar kabar ada seorang laki-laki yang berada di lokasi saat kejadian, bahwa laki-laki itulah yang mengendarai mobil, bukan IJ.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan yang mengemudikan mobil saat kejadian kecelakaan lalu lintas di Flyover Manahan Solo yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia adalah seorang perempuan inisial IJ warga Temanggung.

“Adapun laki-laki yang berada di lokasi kejadian adalah saksi dari kepolisian yang saat kejadian berada di lokasi untuk menolong,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Saat kejadian itu, IJ dalam keadaan histeris dan tidak mau keluar mobil padahal mobilnya berada di jalur yang berada di arah berlawanan. Jadi saksi (laki-laki )mengambil langkah yang tepat menepikan kendaraannya,” jelasnya.

Sementara untuk keluarga korban, Kapolresta mengatakan putra korban sudah bertemu dengan tersangka dan sudah memaafkannya.

Kendati demikian, putra korban dan keluarganya yang lainnya meminta agar proses hukum harus tetap berjalan sehingga kepolisian tetap memproses hukum kasus itu hingga selesai.

“Korban merupakan pedagang sayur yang setiap pagi menempuh perjalanan dari Boyolali di Solo,” ungkap Kapolresta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena memperhatikan perkembangan, khususnya melalui media sosial. Ini wujud kepedulian masyarakat atas segala sesuatu yang menjadi tugas-tugas kami,” pungkasnya.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng-Terkait beredar kabar ada seorang laki-laki yang berada di lokasi saat kejadian, bahwa laki-laki itulah yang mengendarai mobil, bukan IJ. Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan yang mengemudikan mobil saat kejadian kecelakaan lalu lintas di Flyover Manahan Solo yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia adalah seorang perempuan inisial IJ warga Temanggung. “Adapun laki-laki yang

 

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Terkait beredar kabar ada seorang laki-laki yang berada di lokasi saat kejadian, bahwa laki-laki itulah yang mengendarai mobil, bukan IJ.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan yang mengemudikan mobil saat kejadian kecelakaan lalu lintas di Flyover Manahan Solo yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia adalah seorang perempuan inisial IJ warga Temanggung.

“Adapun laki-laki yang berada di lokasi kejadian adalah saksi dari kepolisian yang saat kejadian berada di lokasi untuk menolong,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Saat kejadian itu, IJ dalam keadaan histeris dan tidak mau keluar mobil padahal mobilnya berada di jalur yang berada di arah berlawanan. Jadi saksi (laki-laki )mengambil langkah yang tepat menepikan kendaraannya,” jelasnya.

Sementara untuk keluarga korban, Kapolresta mengatakan putra korban sudah bertemu dengan tersangka dan sudah memaafkannya.

Kendati demikian, putra korban dan keluarganya yang lainnya meminta agar proses hukum harus tetap berjalan sehingga kepolisian tetap memproses hukum kasus itu hingga selesai.

“Korban merupakan pedagang sayur yang setiap pagi menempuh perjalanan dari Boyolali di Solo,” ungkap Kapolresta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena memperhatikan perkembangan, khususnya melalui media sosial. Ini wujud kepedulian masyarakat atas segala sesuatu yang menjadi tugas-tugas kami,” pungkasnya.

    Polresta Surakarta- Polda Jateng-Terkait beredar kabar ada seorang laki-laki yang berada di lokasi saat kejadian, bahwa laki-laki itulah yang mengendarai mobil, bukan IJ. Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan yang mengemudikan mobil saat kejadian kecelakaan lalu lintas di Flyover Manahan Solo yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia adalah seorang perempuan inisial IJ warga Temanggung. “Adapun laki-laki

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Dalam upaya memperkuat komunikasi antara aparat keamanan, pemerintah kota, dan masyarakat, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, beserta Forkopimda, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Pasar Kliwon kota Surakarta, Jumat (06/09/2024).

Kegiatan Jumat Curhat yang diinisiasi oleh Kapolresta Surakarta, bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat sekitar.

Dengan suasana santai di lapangan Losari, masyarakat diajak untuk berdialog langsung dengan Forkopimda, termasuk Kapolresta, dalam suasana yang lebih akrab dan informal.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta dan Pemerintah kota untuk lebih dekat dengan masyarakat dan merespons langsung berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.

Dengan cara ini, diharapkan solusi yang diambil dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan harapannya terhadap peningkatan kualitas hidup dan keamanan di daerah mereka.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dalam partisipasinya dalam kegiatan Jumat Curhat. Diskusi yang berlangsung meriah dan penuh keakraban, menciptakan iklim saling pengertian antara pihak keamanan, pemerintah, dan masyarakat.

Kapolresta Surakarta berharap kegiatan ini dapat menjadi tradisi yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif dalam membangun kebersamaan dan solidaritas di antara warga kota Solo. Selain itu, diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Dalam upaya memperkuat komunikasi antara aparat keamanan, pemerintah kota, dan masyarakat, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, beserta Forkopimda, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Pasar Kliwon kota Surakarta, Jumat (06/09/2024). Kegiatan Jumat Curhat yang diinisiasi oleh Kapolresta Surakarta, bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat sekitar. Dengan suasana santai di lapangan Losari, masyarakat diajak

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket .

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang diduga telah memiliki barang haram berupa 8 Paket Sabu.

“Pelaku WSN diamankan dirumahnya di Kestalan Banjarsari kota Surakarta pada hari Senin (02/09/2024) sekira pukul 15.30 Wib ,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 1 (satu) paket shabu yang di simpan di saku depan kiri celana yang pakai pelaku saat ditangkap dirumahnya, kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang pelaku tanam berjumlah 28 titik sesuai foto alamat tempat menaruh sabu yang di foto di Hp milik pelaku. Setelah pelaku di suruh menunjukan tempat menaruh sabu ditemukan  7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo  namun 21 titik lokasi penanaman sabu sudah tidak ada lagi,’ jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku yang masih DPO inisial H dan pelaku hanya di suruh menanam di alamat sesuai (web) yang di tentukan pelaku H dengan imbalan di beri 2 paket sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa pelaku WSN merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Edi.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Surakarta.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket . Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket .

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang diduga telah memiliki barang haram berupa 8 Paket Sabu.

“Pelaku WSN diamankan dirumahnya di Kestalan Banjarsari kota Surakarta pada hari Senin (02/09/2024) sekira pukul 15.30 Wib ,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 1 (satu) paket shabu yang di simpan di saku depan kiri celana yang pakai pelaku saat ditangkap dirumahnya, kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang pelaku tanam berjumlah 28 titik sesuai foto alamat tempat menaruh sabu yang di foto di Hp milik pelaku. Setelah pelaku di suruh menunjukan tempat menaruh sabu ditemukan  7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo  namun 21 titik lokasi penanaman sabu sudah tidak ada lagi,’ jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku yang masih DPO inisial H dan pelaku hanya di suruh menanam di alamat sesuai (web) yang di tentukan pelaku H dengan imbalan di beri 2 paket sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa pelaku WSN merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Edi.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Surakarta.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket . Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berencana akan mengevaluasi sistem markah jalan di  Flyover Manahan, Dikarenakan adanya kejadian Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan pengendara motor meninggal akibat tabrakan dengan mobil, pada hari Rabu (04/09/2024) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi  didepan awak media mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggandeng beberapa pemangku kebijakan di Kota Solo, salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, serta akademisi dengan spesifikasi ilmu terkait untuk mengkaji terkait markah jalan di flyover Manahan Solo.

Menurut Kapolresta, terkait penempatan markah jalan di flyover tersebut perlu dievaluasi dan diperbaiki guna menghindari kejadian yang sama terulang kembali di masa mendatang.

“Karena ada beberapa hal dan indikator yang bukan tugas pokok dan fungsi kami (Polresta Surakarta) , sehingga kami akan menggandeng berbagai pihak untuk sama-sama berkontribusi memberi masukan atas kondisi flyover Manahan,”ujarnya.

“Dan nantinya setelah dilakukan kajian ada berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan. seperti misalnya infrastruktur markah jalan dan sebagainya yang bisa menunjang keselamatan para pengguna flyover Manahan Solo,” imbuhnya.

“Momentum itu kami jadikan untuk bersama-sama stakeholders lainnya baik itu dari pemerintah ataupun non pemerintah untuk membahas sekiranya format apa yang bisa diaplikasikan untuk mengantisipasi dan mencegah agar di kemudian hari tidak terjadi kejadian yang sama,” ungkapnya.

Mengenai perkembangan kasus kecelakaan maut di flyover Manahan Suarakarta, saat ini Satlantas Polresta Surakarta telah menyelesaikan gelar perkara sebagai prasyarat untuk menaikkan kasus itu proses penyidikan.

“Proses berikutnya yakni penetapan tersangka. Namun, sebelum itu, kita harus terlebih dahulu melengkapi beberapa indikator, di antaranya saksi dan bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolresta.

“Saksi, alhamdulillah sudah ada. Kamera CCTV di flyover Manahan kami juga sudah dapat, nanti untuk menguatkan. Kemungkinan kami juga akan mengembangkan ke lokasi lainnya untuk melengkapi, kira-kira penyidik butuh apa untuk melengkapi berkas perkara,” paparnya.
“Sedangkan untuk pengemudi mobil , sejauh ini kami masih menunggu penetapan sebagai tersangka yang didahului dengan gelar perkara. Nanti segera kami sampaikan,” pungkas Kapolresta.

  Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berencana akan mengevaluasi sistem markah jalan di  Flyover Manahan, Dikarenakan adanya kejadian Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan pengendara motor meninggal akibat tabrakan dengan mobil, pada hari Rabu (04/09/2024) dini hari sekira pukul 03.30 Wib. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi  didepan awak media mengatakan bahwa pihak