Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka.
Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal dunia dalam kejadian itu.
Penetapan tersangka itu setelah Polresta Surakarta menyelesaikan semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara, pada Jumat (06/09/2024) siang.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan bahwa hari ini Sat Lantas Polresta Surakarta melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan penetapan tersangka pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan.
“Siang ini kami ( Sat Lantas) baru saja selesai melakukan gelar perkara Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan di flyover Manahan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
Menyusul penetapan tersangka itu, IJ akan langsung ditahan sembari menunggu penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Surakarta.
“Administrasi dan tahapan seluruhnya harus kami penuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya
Sebelumnya, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa pengendara mobil dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo itu hanya menjadi saksi, tidak langsung menjadi tersangka. Apalagi sudah jelas pengemudi mobil itu berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Surakarta menjelaskan penyidik dalam hal ini hanya mengikuti prosedur hukum.
“Pada prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana harus didukung alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
“Setelah gelar perkara, kami mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan menganalisis kamera CCTV sebagai bukti pendukung lainnya. Hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) menguatkan bahwa IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Kapolresta.
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Setelah melakukan gelar perkara akhirnya pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Surakarta menetapkan pengemudi mobil IJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu sebagai tersangka. Yang mana IJ adalah seorang perempuan asal Temanggung dan mengemudi dalam pengaruh minuman keras hingga menabrak pengendara motor. Pengendara motor yang juga seorang perempuan asal Boyolali, Lasiyem, meninggal