Minggu, 2 Februari 2025

Masih Nekat Gunakan Knapot Brong, 23 Motor Diamankan Polresta Surakarta


  • by Admin  |
  • Minggu, 2 Februari 2025
Masih Nekat Gunakan Knapot Brong, 23 Motor Diamankan Polresta Surakarta

 

Polresta Surakarta-Polda Jateng- Komitmen Berantas Balap liar dan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong), Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran melaksanakan patroli cipta Kondisi KRYD dengan menyisir di beberapa tempat yang sering dijadikan anak muda kebut – kebutan diwilayah Kota Surakarta, Sabtu (01/01/2025).

Kegiatan Apel Cipta kondisi tersebut laksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Surakarta yang di pimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP Sri Martini, SH.MH dan ikuti oleh Personil Sat Intelkam, Personil Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sie Humas.

Kasihumas Polresta Surakarta AKP Umi Supriati, S.Sos mengatakan cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari.

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” ucap AKP Umi.

“Yang mana dalam kegiatan tersebut, Polresta Surakarta mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor berknalpot brong di jalan Juanda dan Jalan Sumpah Pemuda kota Surakarta,” ujarnya.

“Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

Kasihumas menambahkan selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH menegaskan bahwa, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Baca juga