- by Admin
- 12 Februari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Meski belum seminggu menjabat sebagai Kapolresta Surakarta, Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH sudah menggebrak kasus perjudian jenis dadu di wilayah hukumnya.
Itu semuanya dibuktikan dengan berhasilnya Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggerebekan aktivitas perjudian jenis dadu di daerah Karangasem belakang PDAM kota Surakarta dan berhasil mengamankan empat orang pelaku pada hari Kamis (23/01/2025).
Keempat pelaku yang diamankan adalah inisial D yang merupakan bandar, sedangkan tiga orang lagi sebagai pemasang inisial S,R dan SR.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH membenarkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si melakukan penggerebekan lokasi perjudian jenis dadu di daerah Karangasem dan berhasil menangkap empat pelaku.
“Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan call center Kapolresta Surakarta di nomor whatsapp 0821-6715-7000 bahwa di Karangasem tepatnya belakang kantor PDAM ada sekumpulan warga yang sedang bermain judi dadu. Mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menerjunkan tim resmob untuk segera menindak lanjuti,” ucap Kombes.Pol. Catur, Jumat (24/01/2025).
“Setibanya dilokasi tim resmob berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis dadu,” ujarnya.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sarana Judi dadu, 5 unit handphone, Media papan angka pemasangan dan uang sebesar Rp. 1.227.000,” ungkapnya.
“Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.