- by Admin
- 13 Februari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali mengamankan dua orang laki- laki yang diduga sebagai kurir dan pengguna Narkotika jenis Sabu.
Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial DAP alias Dimpil (28) sebagai kurir dan T alias Golok (32) sebagai pengguna, keduanya merupakan warga Plupuh Sragen.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Selasa (07/01/2025) sekira pukul 23.10 Wib di daerah Kratonan Serengan kota Surakarta.
“Penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim opsnal mendapatkan informasi tentang dugaan adanya Tindak Pidana Narkotika, setelah di lakukan penyelidikan, pada hari Selasa (07/01/2025) sekira pukul 23.10 WIB pelaku DAP berhasil diamankan oleh Tim Opsnal di pinggir Jalan Manduro Kratonan Kecamatan Serengan kota Surakarta,” Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH, Kamis (16/01/2025).
“Kemudian pelaku DAP dilakukan penggeledahan oleh petugas , dan ditemukan pada tangan kiri pelaku menggenggam 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi sabu,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku DAP barang tersebut didapat dari HR alias ADDD ( masih DPO) dan sabu tersebut akan diserahkan kepada pelaku T , namun pelaku DAP diminta oleh pelaku HR alias ADDD (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut dialamat di TKP dimana pelaku DAP Ditangkap oleh Tim Opsnal.
“Satu paket sabu tersebut dibelinya dari pelaku HR seharga RP.950 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan setelah mengamankan pelaku DAP petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku T pada Hari Rabu (08/01/2025) sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Kp Gambiran kelurahan Cangkol Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku DAP adalah 1 ( satu ) paket / plastik klip transparan berisi sabu, Sobekan tisu dililit isolasi warna merah, Sebuah bungkus rokok MLD warna putih, Uang tunai sebesar Rp.950.000, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Vario warna putih. Sedangkan dari pelaku T petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO,” jelas Kompol Edi.
“Kemudian kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan kita kenakan Pasal primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.