- by Admin
- 15 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Bhabinkamtibmas Kepatihan wetan Polsek Jebres Polresta Surakarta Bripka Joko Supriyanto bersama Babinsa Serda Budiono monitoring kegiatan Permohonan Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) dipimpin oleh D.B. Susanto, SH.,MH ( Kajari Surakarta ) Bertempat di Omah perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Senin (02/12/2024).
Adapun perkara dalam Permohonan penyelesaian tersebut tentang Pengguna Narkoba dan sebagai terdakwa an. DN Dalam tindak pidana Narkotika melanggar kesatu pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 th 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf abUURI no. 35 th 2009 ttg narkotika
Restorative justice sebagai upaya penyelesaian penangganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui Rehabilitasi dengan keadilan restiratif sehubungan dengan perkara terdakwa Danu Nursetya dalam tindak pidana narkotika melanggar kesatu pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 th 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf abUURI no. 35 th 2009 ttg narkotika
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh: DB. Susanto (Kajari Surakarta) Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ), Henny Yunita Fitriani, SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Fisca Amelia M. SH ( JPU Kejari Ska ), Serda Budiono ( Babinsa ), Bripka Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Aipda Agung Santoso ( Unit Reskrim Polresta Surakarta ), Parjno ( Tokoh Masyarakat), Suwarno ( Ketua RW ), Sugiarto ( ketua RT 02 ), suparman ( Linmas Mojosongo ),