Senin, 6 Agustus 2018

Pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa Online


  • by admin  |
  • Senin, 6 Agustus 2018
Pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa Online

Polres Klaten – Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Artinya masyarakat bisa membuat SIM di luar domisilinya. SIM Online sudah dilaksanakan serentak di beberapa satpas Se-Indonesia. Saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang bisa Online, termasuk di Polres Klaten, Jawa Tengah khusus untuk perpanjangan SIM saja.

SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas. “Sehinga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili”. Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi korlantas Polri di www.korlantas.polri.goi.id.

“Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapanpun dan dimanapun juga”. Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia, setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga. Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru. Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.

Baca juga