Senin, 6 Agustus 2018

CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAPAT DILAKUKAN DI SAMSAT MANAPUN


  • by admin  |
  • Senin, 6 Agustus 2018
CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAPAT DILAKUKAN DI SAMSAT MANAPUN

Polres Klaten – Proses pengecekan fisik kendaraan bermotor berdasarkan surat resmi yang similiki kendaraan antara kondisi fisik kendaraan dan data surat-surat kendaraan haruslah cocok, seperti warna, plat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Cek fisik kendaraan biasanya dilakukan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan, pergantian STNK, ataupun dilakukan jika ingin melakukan mutasi dan balik nama pemilik kendaraan.

Bnayak para pemilik kendaran yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun melakukan mutasi dan balik nama kepemilikan kendaran belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengurusan berjalan lancar. Adapun Syarat Dokumen Pengecekan Fisik Kendaran antara lain : Kendaraan dibawa ke loket cek fisik kendaraan, Lampirkan BPKB asli dan foto copy, Lampirkan STNK asli dan foto copy, Identitas pemilik baru dan foto copy, Foto copy identitas pemilik lama, Kwitansi jual beli ber materai Rp 6000.

Pengecekan fisik kendaran bermotor harus dilakukan di loket pengecekan kendaraan yang disediakan oleh Samsat setempat. Jika kendaraan kita merupakan kendaraan luar kota yang habis masa pajaknya dapat dilakukan cek fisik di Samsat setempat “cek fisik kendaraan bisa dilakukan di Samsat manapun, pemohon bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat”. Cek fisik dilakukan dengan Landasan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Skep Kapolri No Pol Skep/1385/X/2000 Tentang Tata Laksana Penerbitan Surat Keterangan Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor serta Skep Kapolri No Pol Skep/642/IV/2001 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Lampiran Model V BPKB dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
Pengecekan fisik kendaraan dapat dilakukan di Samsat manapun atau Samsat terdekat di wilayah tempat tinggal anda, jadi tidak perlu repot-repot lagi mengirim kendaraan anda ke wilayah Samsat sesuai kode wilayah kenmdaraan anda, cukup mengirimkan bukti cek fisiknya saja yang anda dapatkan dari Samsat setempat.

Baca juga