- by Admin
- 4 Desember 24
Polresta Surakarta Polda Jateng – Setelah mendekam kurang lebih 11 hari di Sel Polsek Laweyan, ES (20) Tersangka kasus Curanmor di Basement Mall di wilayah Laweyan yang ditangkap Polsek Laweyan pada Senin (05/02/2018) lalu, hari ini dititipkan di Rutan Polresta Surakarta, Jumat (16/02/2018). Sebelum dititipkan, kepada Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Urkes Polresta Surakarta. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan Tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan baik, baru kemudian diserahkan untuk ditahan di Rutan Polresta Surakarta. Penitipan Tersangka ES ini dilakukan oleh Penyidik melalui Penyidik Pembantu Aipda Carsun, SH. Selanjutnya Tersangka akan mendekam di Rutan Polresta Surakarta sambil menunggu pemberkasan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.