Jumat, 16 Februari 2018

Trobos Lampu Merah Bus di Tilang


  • by admin  |
  • Jumat, 16 Februari 2018
Trobos Lampu Merah Bus di Tilang

Polres Salatiga – Anggota unit Turjawali satlantas melaksanakan penindakan terhadap sebuah Kbm Bus yang menerobos lampu merah di perempatan isep isep, Jumat (15/02/2018). Saat anggota Satlantas sedang melaksanakan patroli di Perempatan Trafict light Isep-Isep mendapati melihat sebuah Bus yang meneeobos lampu merah. Sehingga oleh petugas dilaksanakan penindakan dengan menggunakan tilang. Dalam kejadian tersebut pengemudi bus dikenai tindakan tilang dengan pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kasatlantas AKP Tri Wahyuningsih SSos mengatakan, “Sudah banyak kejadian Laka Lantas yang diakibatkan oleh pelanggaran lalulintas terutama di trafict light sudah sering terjadi seharusnya menjadi pengalaman bagi masyarakat agar lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan. Namun ada saja pengendara yang tetap bandel dan ugal ugalan, sehingga tindakan tegas harus dilaksanakan untuk menertibkan masyrakat yang tidak tertib contohnya seperti pengemudi bus ini.”, tegas AKP Tri Wahyuningsih. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Baca juga