- by Admin
- 17 Januari 25
Polresta Surakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, Polri berpedoman kepada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang bertujuan terwujudnya keadilan masyarakat dengan kepastian hukum sehingga tercipta tertib hukum ditengah masyarakat sesuai tugas penegakan hukum. Namun demikian kegiatan penegakan hukum tersebut sebaiknya memperhatikan berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat dan tidak hanya berdasarkan azas legalitas semata akan tetapi juga mempertimbangkan azas ligitimasi dalam bentuk kearifan lokal dan situasional. Dalam hal penyelesaian perkara kecelakaan ringan Penyidik unit laka dapat diselesaikan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Istilah Alternative Dispute Resolution ( alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan ) yang pada hakekatnya sudah lama dikenal dan dipraktekan di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari beragam cara penyelesaian.permasalahan/ kasus/ sengketa yang dipraktekan oleh masyarakat Indonesia, Begitu juga Penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Surakarta dalam menyelsaikan perkara laka dengan kerugian materi atau dengan korban luka yang ringan telah menerapkan system penyelesaian ADR ini, dengan mempertimbangkan asas kemanusian, keadilan, dengan empertimbangkan terhadap dampak yang lebih luas, kepentingan umum, aspek edukasi pembelajaran dan mempertimbangkan etika moral. Menurut Kasubnit laka Ipda DA Trenggono, SH mengatakan “ Posisi Polri dalam penyelesaian perkara laka ringan ini adalah sebagai mediator diantara pihak-pihak yang terlibat laka lantas, setelah ada pernyataan damai kedua belah pihak perkaranya dapat dihentikan dengan prosedur tertentu” (laka) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.