- by Admin
- 17 Januari 25
Polres Salatiga – Kecelakaan ringan yang melibatkan dua sepeda motor di perempatan Randuacir beberapa saat yang lalu berhasil di mediasi oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Argomulyo dan berakhir damai, Sabtu (10/2/2018). Dihadapan Kanit SPKT Aiptu Rokhmad, Johan Budi Nugraha (34) yang terlibat kecelakaan dengan Masykuri (60) mengaku bahwa dirinya lalai sehingga menyebahkan terjadinya kecelakaan, sehingga dirinya bertanggung jawab menanggung biaya kerusakan motor dan biaya pijat buat Masykuri yang terkilir, ucapnya. Setelah berhasil dimediasi dan sepakat untuk damai, keduanya diminta untuk membuat surat penyataan, “Ini peringatan bersama agar selalu hati-hati di jalan raya, patuhi peraturan lalu lintas, kalau terjadi seperti ini yang rugi tidak hanya diri kita tetapi juga orang lain,” pesan Aiptu Rokhmad sambil meminta keduanya untuk bersalaman. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kapolsek Argomulyo AKP Siswanto SAg, menyampaikan bahwa tidak semua perbuatan pidana harus diselesaikan secara hukum, apabila perkara kecil dan bisa dimediasi untuk damai tentunya hal tersebut dapat dilaksanakan, damai itu indah, jelas AKP Siswanto SAg. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.