- by Admin
- 20 Januari 25
Polres Salatiga. Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus melanggar kesusilaan yang terjadi di kebun karet Jalan Mutiara Sembir Rt 01 Rw 06 Kel. Bugel Kec. Sidorejo Kota Salatiga, Rabu ( 7/2/2018 ). Kejadian berawal ketika pelapor berjalan dengan menggunakan sepeda motor bersama ibunya melewati Kebun karet, tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki yang tidak dengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung memegang payudara korban sebelah kanan , dan langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadiannya ke Polres Salatiga. Setelah menerima laporan oleh piket reskrim yang dipimpin oleh kanit IV Ipda Hendri Widyoriani dan piket reskrim melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan korban dan saksi . Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi penyidik Polres Salatiga dapat mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku OK ( inisial ) dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan Prime Pasal 281 KUHP subside 335 (1) KUHP . Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK,H, MIK, yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng SH membenarkan penangkapan tersebut, dan kini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Salatiga. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng ). Sent from my Samsung Galaxy smartphone.