- by Admin
- 3 Desember 24
Polres Salatiga – Satuan Lalu LintasBeberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi plat nomor kendaraannya. Seperti yang dilakukan oleh seorang pengendara yang ditindak oleh anggota Satlantas, Kamis (08/02/2018). Penindakan dilakukan di perempatan Jetis Jalan Osamaliki Salatiga, mobil Honda Jazz dengan plat nomor tidak sesui spektek H 90 73NY. Tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas ?. Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. “Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1), yaitu denda paling banyak Rp. 500.000,-” kata KBO Sat Lantas Iptu Ibnu Awal Rianto. Menurut Iptu Ibnu Awal Riyanto, ada tujuh model plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek. Ketentuannya adalah berikut ini: 1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat. 4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. 5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil). 6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah. 7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Tri Wahyuningsih, S.Sos saat dihubungi dikantornya mengatakan bahwa, benar anggotanya memang gencar melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran prioritas yang antara lain lampu strobo, knalpot brong, plat nomor yang tidak sesuai spektek dan pelanggaran pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan laka lantas. ” Hal ini dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas” ungkap AKP Tri Wahyuningsih. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.