Rabu, 7 Februari 2018

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Laweyan


  • by admin  |
  • Rabu, 7 Februari 2018
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Laweyan

Polresta Surakarta Polda Jateng – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan pintu gerbang Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan.  Pada Rabu (07/02/2018), Aiptu Waryoko selaku anggota SPKT Polsek Laweyan menerima laporan masyarakat yang kehilangan KK (Kartu Keluarga) atas nama Maria Geretti Elisabetherna Susanti (37) yang beralamat di Pandeyan RT 04 RW 04 Grogol Sukoharjo. Pelapor menerangkan bahwa KK tersebut diketahui hilang saat dalam perjalanan dari rumah sampai Jalan Dr. Radjiman Laweyan Surakarta. Setelah melakukan pengecekan identitas Pelapor, Aiptu Waryoko kemudian membuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) sebagaimana dimaksud. Kepada Pelapor juga disampaikan penjelasan, “Surat kehilangan bukanlah pengganti surat yang hilang, namun diperuntukkan sebagai syarat pengurusan surat yang hilang tersebut”. Pelaporpun mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan pelayanan Polri di SPKT Polsek Laweyan. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Baca juga