- by Admin
- 13 Februari 25
Polresta Surakarta – Selasa (06/02/2018). Setelah mengetahui lokasi yang menjadi tarjed sasaran oprasi. Dengan bekal Surat Perintah dari Kasat Sabhara anggota melaksanakan razia disebuah rumah kos dengan alamat Grogolan Rt.001/003 ketelan banjarsari surakarta. Di lokasi dilakukan penggeledahan Anggota Sat Sabhara berhasil mengamankan BB berupa 4 botol air mineral berisi miras jenis ciu dan 1 dligen berisi ciu,di sita dari pemilik sukirdi (38th). Jelas Kasat Sabhara “Giat oprasi ini akan terus dilakukan agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran dikarenakan akibat minum – minuman keras”. Selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap penjual agar tidak lagi menjual miras secara ilegal karena jika Anggota kembali merazia dan menemukan masih menjual miras maka akan diambil tindakan tegas berupa Tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.