- by Admin
- 4 Desember 24
Polres Salatiga – Bhabinkamtibmas Mangunsari Aipda Darmanto anggota Polsek Sidomukti memberikan pembekalan dan pembinaan kepada calon pengantin baru di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidomukti kota Salatiga, Selasa (6/2/2018). Kegiatan yang dilakukan Aipda Darmanto ini adalah memberikan pembinaan dan penjelasan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud dalam UU No.23 Tahun 2004, hal ini perlu dijelaskan dan disampaikan kepada calon pengantin supaya paham apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam perkawinan serta sanksi yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, kami menyampaikan himbauan sebagai pembinaan supaya tidak sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap pasangan hingga berujung perceraian,” kata Aipda Darmanto. Faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya saling pengertian kedua belah pihak dan tidak menamakan sifat salinh percaya, masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan keyakinan sehingga rentan terjadi pertengkaran dan berujung ke arah kekerasan. Kepala KUA Sidomukti Mutdasir Sag, menyambut baik dengan adanya pembinaan dari kepolisian dan diharapkan nantinya tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga setelah melaksanakan pernikahan. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto menyampaikan bahwa, upaya yang dilakukan oleh anggotanya ini dalam rangka mengurangi tingkatnya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, agar pasangan suami istri mengetahui dan mengerti tentang tuntutan terhadap pidananya. Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan secara fisik dengan memukul, menganiaya, penelantaran rumah tangga semua ada hukum dan sanksinya. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng ) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.