Selasa, 6 Februari 2018

Pelayanan Prima Cek Fisik Kendaraan, Urus Sendiri Jangan Melalui Calo


  • by admin  |
  • Selasa, 6 Februari 2018
Pelayanan Prima Cek Fisik Kendaraan, Urus Sendiri Jangan Melalui Calo

Polres Salatiga – Anggota Lantas Unit Regident Porles Salatiga, tingkatkan Pelayanan prima cek fisik kendaraan secara cepat, Kamis (06/02/2018). Cek fisik kendaraan adalah proses pengecekan fisik kendaraan berdasarkan data surat resmi yang dimiliki kendaaran, antara kondisi fisik kendaraan saat ini dengan data surat kendaraan haruslah sesuai, seperti warna, plat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Cek fisik kendaran biasanya dilakukan untuk keperluan pembayaran pajak lima tahunan, pergantian STNK, ataupun jika ingin melakukan mutasi dan balik nama pemilik kendaraan. Saat dikonfirmasi Kanit Regident Iptu Mia Novrila Savitri SIK MH melalui Baur cek fisik Aipda Adi Irawan SH menjelaskan, “Masih banyak para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun melakukan mutasi atau balik nama kepemilikan kendaraan belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengurusan dapat berjalan lancar. Adapun syarat syarat permohonan cek fisik yaitu pemohon membawa kendaraan yang akan dilakukan cek fisik ke Samsat Salatiga, disertai KTP asli sesuai STNK, STNK asli serta BPKB asli tentunya” tutur Aipda Adi Irawan. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Wahyuningsih SSos saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyampaikan “Agar masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan termasuk cek fisik tidak melalui calo, karena petugas kami akan melayani dengan baik sesuai dengan prosedur dan pelayanan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya lebih” tutur Kasat Lantas. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Baca juga