- by Admin
- 18 Februari 25
Polres Salatiga – Pagi ini Satlantas Polres Salatiga melaksanakan penindakan kasat mata yang sering terjadi di Jalan Jendral Soedirman, penindakan tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya Laka Lantas, Selasa (06/02/2018). Personil Satuan Lalulintas yang di Pimpin oleh Kanit Laka Ipda Dwi Atmoko pagi ini melaksanakan penindakan pelanggaran melawan arah yang berpotensi menyebabkan terjadinya Laka Lantas. Para pelanggar ini sebenarnya mengetahui bahwa sepanjang Jalan Jendral Soedirman Salatiga sudah sejak lama di berlakukan satu arah, namun masih banyak yang melanggar dengan berbagai alasan. Petugas Satlantas tetap melakukan penindakan dengan tindak tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat (1 ) pasal 106 ayat (4 ) huruf a dan b yang berbunyi “Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka diancam dengan denda maksimal Rp.500.000,-“. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Wahyuningsih SSos mengatakan, ” Penindakan pelanggaran melawan arah adalah salah satu prioritas kami karena sangat berpotensi menyebabkan Laka Lantas, sehingga kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan patuhi aturan yang ada.” tutur Kasat Lantas. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.