- by Admin
- 17 Januari 25
Polres Salatiga – Triwahyudi (42) warga Ringinawe yang masuk pagar rumah dan mengambil 2 sachet rinso dan 1 sachet pewangi milik Simon (49) tegangga sendiri berhasil didamaikan oleh Bhabinkamtibmas Ledok Bripka Adi Novianto, Senin (5/2/2018).Simon menuturkan bahwa terangganya tersebut pada dinihari tertangkap tangan masuk ke rumahnya, sudah mengambil dua sachet ringso dan satu sachet pewangi, namun pada saat akan keluar rumah dipergokinya, atas kejadian tersebut selanjutnya menghubungi Widy ketua Rt setempat dan Bhabinkamtibmas Ledok Bripka Adi Novianto, biar buat pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, urainya. Atas aduan tersebut Bripka Adi Novianto melaksanakan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan warga dan ketua RT, pada akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta siap dituntut secara hukum apabila melakukan lagi, surat pernyataanpun dibuat oleh pelaku diatas kertas bermaterai. Dalam kesempatan tersebut Bripka Adi Novianto juga berharap agar tidak ada lagi dendam diantara keduanya, kembali bermasyarakat seperti biasa, khusus untuk pelaku ditekankan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, cukup hal tersebut yang pertama dan terakhir kali, pesan Bripka Adi sebelum menyuruh keduanya berjabat tangan. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kapolsek Argomulyo AKP Siswanto SAg, sangat mengapresiasi masyarakat yang tidak langsung main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana dan segera melaporkan kepada aparat terkait, sehingga dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.