- by Admin
- 15 Januari 25
Polres Salatiga – Kehadiran skuter Vespa yang dimodifikasi secara sembarangan kerap ditemukan di jalanan. Tak jarang, keberadaan skuter yang disebut Vespa Gembel itu dianggap meresahkan karena tidak dilengkapi berbagai parts mulai dari lampu, hingga klakson. Tak hanya itu, Vespa gembel juga sering kali ditemukan di jalan dengan modifikasi tak karuan. Oleh karena itu Sat Lantas Polres Salatiga selaku pengemban fungsi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas akan menindak tegas kendaraan bermotor yang menyimpang dari aturan alias tidak sesuai spesifikasi dan tak layak jalan. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 48 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak. Selain itu, dalam pasal tersebut menyebutkan persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, penempelan kendaraan bermotor. Adapun persyaratan layak jalan dengan ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Wahyuningsih SSos mengatakan, “Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain oleh karena itu akan kami tindak tegas secara terus menerus agar memberikan kenyamanan dan keamanan sesama pengguna jalan” tutur Kasat Lantas. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng ) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.