- by Admin
- 15 Februari 25
Polres Salatiga – Guna melengkapi berkas perkara Laka Lantas yang terjadi di Jalan Osamaliki Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga tepatnya didepan RSUD Salatiga. Personil Satlantas melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub Kota Salatiga Dwi Nopi, yang dalam hal ini menjelaskan tentang ketentuan isyarat atau rambu sebagai alat yang sah bagi kendaran bermotor dalam keadaan darurat sesuai yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) tahun 2009, Senin (05/02/2018). Sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, perlu adanya pemeriksaan saksi ahli sebagai kelengkapan berkas perkara laka lantas. Personil Satuan Lalulintas Unit Laka Lantas Bripka Risky Tio Rengga melaksanakan pemeriksaan saksi ahli Dishub guna mendengar keterangannya. Adapun kronologi kejadian pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2018 pukul 01.00 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk tronton yang saat itu berhenti karena mengalami gangguan mesin tidak memberikan rambu-rambu peringatan ataupun perhatian, sehingga terlibat Laka Lantas dengan motor Yamaha Mio Soul No. Pol : AA-2419-ST yang mengakibatkan pengendara motor Budi Pranoti (28) warga Wates RT 05 RW 01 Kec. Getasan Kab. Semarang mengalami luka pada bagian wajah. Atas keterangan yang didapat dari kejadian tersebut, maka pengemudi mobil truk trailer ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satlantas dikarenakan kelalaiannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Wahyuningsih SSos, mengatakan, “Diperlukan pemeriksaan saksi ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kelengkapan berkas perkara, sehingga berkas bisa segera dinyatakan lengkap oleh JPU” tutur Kasat Lantas. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng ) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.