Minggu, 4 Februari 2018

Berakhir di Bui Karena Gelapkan Uang Perusahaan


  • by admin  |
  • Minggu, 4 Februari 2018
Berakhir di Bui Karena Gelapkan Uang Perusahaan

Polres Salatiga – Polsek Sidorejo berhasil ungkap kasus Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Muhammad Eko H.A. Bin Wiryanto, warga Desa Tajuk,  Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, yang beralamat lain Kampung Bulu  Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Minggu (04/02/2018). Awal kejadian bermula saat Mahmud Yunus pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 melakukan cek sistem dikantor PT. Ivora Ventura Cab. Salatiga dengan maksud menentukan siapa saja yang belum membayar, dan didapati ada 11 orang konsumen, selanjutnya dilakukan pengecekan kepada pelaku dan dijelaskan oleh pelaku benar beberapa nasabah telah membayar dan uang telah habis dipakai oleh pelaku dan  tidak disetorkan ke kantor PT. Ivora Ventura Cab. Salatiga, mendapati kejadian ini Mahmud Yunus, warga Kel. Panggung Kec. Tegal timur Kota Tegal melaporkan ke Polsek Sidorejo. Segera Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Sihwiyono melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sidorejo Akp Harjan Widodo membenarkan anggota Reskrim telah melakukan pemeriksaan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana, kita berharap semua segera dapat diselesaikan sehingga keadilan bisa ditegakkan. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Baca juga