- by Admin
- 3 Desember 24
Polresta Surakarta. Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang. Kasatlantas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Imam safi’i, S.Ik., M.Si., Kamis (01/02/2018), mengatakan, bahwa maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, sangat berisiko mengakibatkan kecelakaan, sehingga Petugas akan menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang. Dalam pelaksanaannya, Kamis (01/02/2018), di simpang empat Ngemplak, Aipda Djalu dan Brigadir Indria menghentikan sebuah mobil pick up, yang mengangkut atau membawa penumpang orang di bak belakang. Selanjutnya kendaraan pick up tersebut diminta untuk menepikan kendaraannya, selanjutnya sopir dan penumpang diberikan imbauan, maupun sosialisasi agar tidak membawa atau mengangkut orang dengan mobil bak terbuka. Setelah diberi pengarahan, pengemudi mobil pick up kemudian diberikan surat Tilang, sebagai bukti, bahwa pengudi mobil tersebut melanggar aturan lalulintas. Kompol Imam juga menambahkan, “Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia.” Jadi taatilah perturan lalulintas, walaupun tidak ada petugas. ($IM) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.