- by Admin
- 17 Januari 25
Polresta Surakarta – Polsek Jebres. Pada hari Minggu tgl 28 Januari 2018 sekira jam 18.00 Wib jajaran Unit Reskrim Polsek Jebres dipimpin Kanit Reskrim AKP Edi Hartono SH telah mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan barang – barang elektronik berupa laptop, HP, camera dan barang – barang elektronik lainya. Adapun kejadian pada tanglal 25 April 2017 sekitar jam 10.30 Wib di tkp rumah kontrakan bu Tardi jl Bimasakti 4 no 2 Rt 02 Rw 20 Kp Gulon Kl Jebres Kec. Jebres Surakarta, dengan korban / pelapor an. SATRIYA ADI NURDANI , Brebes 25 November 1995, 23 th Islam Mahasiswa, Almt.Kp Tempel Rt 04 Rw 07 Kl Luren Kec Bumiayu,Brebes. Dan setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebres berhasil mengamankan yang diduga pelaku atas nama JOKO SUGIANTO als LETHO, Ska, 26 Juni 1985, Umur 32Th Islam, Buruh Almt Bibiswetan Rt 05 Rw 20 Gilingan Banjarsari Surakarts Alamat Kos Kp. Badran Kel Laban Kec Mojolaban Sukoharjo. Sedangkan untuk arang bukti yang berhasil disita : – 1 (satu) unit laptop merk Macbook. – 1 ( satu) unit hp merk samsung Galaxy A3. – 1(satu) unit camera merk nixon D5300. Adapun kronologis kejadian dan penangkapan pelaku adalah Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira jam 10.30 Wib di TKP rumah kontrakan bu Tardi Jl Bimasakti 4 no 2 Rt 02 Rw 20 Kp Gulon Kl Jebres Kec. Jebres Surakarta, Tersangka masuk ke 3 kamar selaligus dengan cara merusak kunci pintu kamar korban dan berhasil.mengambil barang – barang elektronik dengan kerugian sebesar Rp.48.000.000, (empat puluh delapan juta rupiah). Kemudian Pada hari Minggu tgl 28 Januari 2018 jam 18.00 Wib jajaran Reskrim Polsek Jebres dipimpin Kanit Reskrim AKP Eddi Hartono SH mendapatkan informasi tersangka berada di tempat kos di desa Badran Kl Laban Kec Mojolaban Sukoharjo dan aku pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jebres guna diproses . Sent from my Samsung Galaxy smartphone.