- by Admin
- 3 Desember 24
Polresta Surakarta. Angka kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh ketidaktahuan pengguna jalan, membuat mereka para pengguna jalan sering melanggar peraturan lalulintas. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaraan mentaati aturan lalulintas, kebanyakan pelajar usia SMP maupun SMA yang belum memiliki kelengkapan surat berkendara, mereka sering terlihat mengendarai sepeda motor sendiri menuju sekolahnya. Rabu (17/01/2018), Bripka Anton yang melaksanakan kegiatan Strong Point pagi/PH pagi di simpang tiga Kerten (Pos 01), menghentikan pengendara motor yang melintas dijalur lambat. Melihat pelajar SMA berboncengan, dimana pengendara dan pembonceng tidak memakai helm SNI, tidak memasang kaca spion dan plat nomor kendaraan pada sepeda motornya. Anton memeriksa dan menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara, namun pelajar tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kemudian Anton memberi penjelasan kepada pelajar tersebut, bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus membawa kelengkapan surat-surat berkendara, seperti SIM dan STNK. Jika hal ini tidak dipatuhi, jelas melanggar peraturan berlalulintas, selain itu Anton juga menghimbau agar tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor. Yang kemudian memberikan surat Tilang kepada pelajar yang melanggar. Seperti yang disampikan Kasatlantas Polresta Surakarta, Komisaris Polisi Imam Safi’i, S.Ik., M.Si., bahwa angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas banyak yang melibatkan pelajar sekolah. Bahkan mereka yang masih dibawah umur, yang belum cukup umur dan belum cakap dalam berkendara. Polisi akan memberi sanksi tegas, kepada anak-anak yang belum cukup umur dan tetap mengendarai motor sendiri. Dalam hal ini, peran pengawasan dari orang tua atau keluarga sangat dibutuhkan. ($IM) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.