Kamis, 25 Januari 2018

Polsek Laweyan Amankan Penutupan Operasional SPBU Jongke


  • by admin  |
  • Kamis, 25 Januari 2018
Polsek Laweyan Amankan Penutupan Operasional SPBU Jongke

Polresta Surakarta Polda Jateng – Tidak seperti hari-hari biasanya, sebuah SPBU yang berada di Jalan Dr. Radjiman Pajang Laweyan Surakarta, siang ini Rabu (24/01/2018) ramai dipenuhi petugas gabungan dari unsur Pemerintahan Kota Surakarta, Polsek Laweyan dan Koramil Laweyan. Benar saja, ternyata sedang berlangsung kegiatan Penutupan Lahan Eks Hak Guna Bangunan Nomor 17 Kelurahan Pajang (SPBU Jongke) oleh Pemkot Surakarta yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Pemkot Surakarta, Drs Yosca Herman Sudrajat, MM. Dasar dan pertimbangan Penutupan Lahan Eks Hak Guna Bangunan Nomor 17 Kelurahan Pajang tersebut mengacu pada hal-hal diantaranya : 1. Bahwa telah di laksanakan perjanjian Nomor 593/1252/1991 antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Edi Budi hartanto tentang pengelolaan lahan seluas kurang lebih 2000 m² (lokasi SPBU Jongke) saat ini dengan jangka waktu 25 tahun. 2. Bahwa dengan berakhirnya perjanjian 593/1252/1991 pada tanggal 2 Mei 2017 Pemerintah Kota Surakarta akan segera mempergunakan Lahan Eks Hak Guna Bangunan Nomor 17 Kelurahan Pajang ini untuk fasilitas publik. 3. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017 Pemerintah Kota Surakarta telah mengirimkan surat penghentian operasional SPBU kepada pengelola SPBU Jongke, akan tetapi hal itu tidak ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU maka Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan I, II dan III. Pada saat pelaksanaan penutupan lahan ini pihak pengelola SPBU tidak hadir dan proses penutupan tidak terdapat perlawanan. Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, SE, MH memimpin pengamanan penutupan lahan ini bersama 12 anggotanya, dibantu personil dari Koramil. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Baca juga