- by Admin
- 24 Januari 25
Polresta Surakarta Polda Jateng – Tangis anak mengiringi proses eksekusi sengketa tanah dan bangunan di Jalan KH. Samanhudi 101 Sondakan Laweyan Surakarta, Rabu (24/01/2018). Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan pengamanan dari Polsek Laweyan di-back up personil dari Polresta Surakarta dan personil TNI. Obyek eksekusi adalah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 1632 seluas 322 m² atas nama pemilik Ir. Tjahyo Gunawan. Obyek ini merupakan harta gono gini pasangan yang telah bercerai yakni Ir. Tjahyo Gunawan selaku Termohon dengan Lily Rosdiana Anjasmara selaku Pemohon. Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan pembacaan putusan perkara No. 131/Pdt G/2016/PN jo No. 54/Pdt/2017/PT Smg jo No. 34/PEN. PDT/EKS/2017/PN Skt yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus, dibacakan oleh Juru Sita Mardiyono. Dari eksekusi ini kedua belah pihak baik Pemohon maupun Termohon mendapat bagian tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa, masing-masing seluas 161 m² dengan batas berupa seng yang dipasang oleh Juru Sita. Dan selanjutnya bahwa pihak Pemohon dalam hal ini Ir. Tjahyo Gunawan masih melakukan upaya hukum yakni telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Register : 801 PK/PDT/2017 kepada Termohon dalam hal ini Lily Rosdiana Anjasmara dan dari Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan tersebut, maka proses hukum masih berlanjut. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.