- by Admin
- 3 Desember 24
Polresta Surakarta melaksanakan pelatihan Fungsi Lantas Bidang Regident, Rabu (24/01/2017). Acara pelatihan dibuka oleh Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo didampingi Kabag Sumda Kompol Sis Raniwati. Adapun peserta pelatihan sebanyak 32 personel dari Sat Lantas Polresta Surakarta dan Unit Lantas masing masing Polsek jajaran Polresta Surakata. Dalam sambutan Kapolresta Surakarta mengharapkan dengan adanya pelatihan fungsi lantas bidang regident, dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. “Bahwa amanat pasal 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, pengemban tugas di bidang regident, dituntut untuk profesional dan memiliki Kompetensi di bidang Regident Ranmor maupun Regident Pengemudi” ungkap Kapolresta. Dalam pelatihan tersebut, diisi dengan pemberian materi tentang SIM, STNK, BPKB, Manajemen Regident dan sosialisasi PP 60 tahun 2016 tentang PNBP serta pelaksanaan Praktek di unit BPKB, Cek Fisik Ranmor dan Praktek penerbitan STNK. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.