- by Admin
- 20 Januari 25
Polresta Surakarta- Lagi, pedagang miras tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Sat Sabhara Polresta Surakarta, pada Kamis, (18/01/2018) pukul 14.00 WIB, tllelah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Surakarta . Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda. Keterangan Bripka Sahar Cahyono , anggota Sat Sabhara Polresta Surakarta turut menjadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) peredaran miras , di Pengadilan Negeri Surakarta. “Terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin” terang Bripka Sahar Cahyono, Kamis (18/01/2018). Adapun terdakwa tersebut adalah Robby Setiawan warga Desa Gandekan Rt 03 Rw 05 , bahwa pelaku disangka mrlanggar pasal 3 ayat (1), pasal 17 ayat (1) Jo pasal 20 ayat (1) Perda Surakarta No. 4 Tahun 1972 tentang Penjual Miras tanpa ijin. Putusan sidang menyatakan bersalah terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100.000 Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Surakarta, apabila ada yang mengetahui atau mrnjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Hukum Polresta Surakarta, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Sent from my Samsung Galaxy smartphone.