- by Admin
- 12 Februari 25
Polresta Surakarta. Rabu (17/01/2018) Masyarakat sekarang belum sepenuhnya menerima perubahan Kultur dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena perubahan kultur dalam proses pengurusan untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini mengedepankan ujian teori (Avis) dan ujian praktik. Namun ternyata proses tersebut menuai pro kontra ditengah masyarakat. Sebab harus diakui, selama ini stigma di masyarakat sudah menjadi rahasia umum, pengurusan SIM akan lancar jika memanfaatkan ‘jalan pintas’. Sampai saat ini pun, masih sangat banyak masyarakat ingin memiliki SIM tanpa harus menjalani proses pengujian, melainkan ingin memiliki SIM dengan cara cepat meski harus membayar sejumlah uang. Seperti yang disampaikan Kasatlantas Polresta Surakarta, Komisaris Polisi Imam Safi’i, S.Ik., M.S.i., “Kalau mau jujur, memang masih banyak masyarakat yang ingin memiliki SIM dengan jalan pintas, yaitu membayar sejumlah uang kepada calo.” Kompol Imam mengatakan, beberapa tahun sebelumnya, untuk memiliki SIM tidak harus menguras tenaga dan pikiran untuk ikut ujian. Dengan hanya membayar kepada “calo” langsung bisa foto dan tidak butuh waktu lama agar memiliki SIM. “Namun sekarang paradigma itu sepertinya sudah berganti,” pungkasnya. Kompol Imam juga menyadari masih adanya masyarakat yang belum menerima perubahan kultur tersebut. “Kita minta kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM, supaya mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan dan jangan menggunakan cara-cara bertentangan dengan aturan.” Disinggung masih adanya masyarakat yang tidak lulus dalam proses pengujian SIM, dia menyarankan masyarakat yang merasa belum memiliki kompentensi, hendaknya membekali diri terlebih dahulu, sebelum mengikuti proses pengujian SIM. “Kalau mau lulus hendaknya menambah pengetahuan terlebih dahulu dengan belajar rambu-rambu lalulintas dan terampil berkendara motor maupun mobil.” ($IM) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.