- by Admin
- 21 Januari 25
Polresta Surakarta. SIM Internasional adalah Surat Izin Mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional, dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Berikut penjelasan Kasat Lantas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Imam Safi’i, S. Ik., M. Si. “Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN, itu berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.” Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang berlaku sekarang, diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Domestik dan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Konvensi Vienna. Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Koor Lantas Polri) dan SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional dilakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Koor Lantas Polri), harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan. (@SIMku) Sent from my Samsung Galaxy smartphone.